Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 : Penetapan Maskot Pemilu 2024
Gurubagi.com. Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan simbol identitas banding Komisi Pemilihan Umum dalam melayani masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya sebagai Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024.
Maskot Pemilihan Umum 2024 dibuat dengan maksud sebagai strategi sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Maskot Pemilu 2024 ini selanjutnya digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam berbagai kegiatan sebagai simbol indenitasi branding Komisi Pemilihan Umum.
Visualisasi Maskot Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Filosofi Maskot Pemilu 2024
1. Gambar di atas merupakan Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu SURA dan SULU. Maskot ini mengambil rupa sepasang Jalak Bali. Secara filosofis, kicauan burung jalak Bali yang terkenal ini melambangkan suara pemilih. Mimik muka yang didesain “belia” mewakili pemilih Pemilu 2024 yang akan didominasi pemilih generasi muda.
2. SURA dan SULU digambarkan menampilkan wajah tersenyum disertai bendera Indonesia di pipi dan kemudian mengenakan baju berwarna putih dengan logo KPU di tengahnya. Lingkaran mata berwarna biru merupakan ciri khas burung Jalak Bali.
Maskot Pemilu 2024 SURA SULU adalah pasangan (grup) bukan 1 karakter (single) untuk mempertegas sosok pemilih pria dan wanita yang memiliki hak pilih sama dalam pemilu.
3. SURA digambarkan sebagai sosok laki-laki, nama ini merupakan akronim “Suara Rakyat”.
4. SULU digambarkan sebagai sosok perempuan, nama ini merupakan akronim dari “Suara Pemilu”.
5. Untuk SARA memegang saku pencoblosan, sedangkan tangan lainnya mengacungkan jari kelingking berwarna ungu tanda sudah memilih.
6. Untuk SULU memegang surat suara, sedangkan tangan lainnya mengacungkan jari kelingking berwarna ungu. Selain itu, SULU juga terdapat bulu mata di wajahnya.
Ketentuan Penggunaan
Berikut ini adalah ketentuan penggunaan Maskot Pemilu 2024.
1. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat menambahkan atribut Maskot sesuai kearifan lokal dari daerah masing-masing dengan tetap mengutamakan esensi Maskot Pemiluyang netral.
2. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat membuat bahan sosialisasi dalam beragam media.
baca : Keppres Nomor 10 Tahun 2024 : Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Contoh : 2 dimensi (sticker, flyer, podcast, dan sebagainya), 3 dimensi (gantungan kunci, boneka tangan, dan sebaianya), dan 4 dimensi (kostum maskot, balon udara, dan sebagainya).
Berikut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilu 2024, dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum 2024. Semoga bermanfaat.