Panduan Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2025

Gurubagi.com. Panduan Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2025 telah diterbitkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikdasmen.

Panduan Lomba Debat Indonesia Tahun 2025 ini untuk memberikan informasi teknis yang jelas mengenai mekanisme dan aspek penyelenggaraan ajang talenta, termasuk peran pemangku kebijakan yang terlibat.

LDI merupakan lomba debat bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah yang mempunyai bakat dan minat dalam bidang debat. Kompetisi ini merupakan ajang unjuk kemampuan dan kreativitas berdebat dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan tentang isu-isu global masa kini dengan dukungan kemampuan berpikir kritis, analitis, logis, dan mampu mengembangkan potensi secara menyeluruh dan seimbang pada semua aspek kecerdasan.

Program ini diharapkan mampu memperoleh potensi-potensi peserta didik yang unggul di bidang debat dan berkesempatan untuk tampil menunjukkan kemampuannya di tingkat nasional dan internasional.

Lomba Debat Indonesia (LDI) diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membangun antusiasme dan motivasi yang tinggi dari para peserta didik untuk berprestasi di bidang debat.

2. Membangun kesadaran dan kepedulian peserta didik akan pentingnya toleransi, kerja sama, dan perbedaan opini sebagai sikap yang harus tumbuh dalam demokrasi yang sehat.

3. Mendorong peserta didik untuk terus memperluas wawasan/pengetahuan umum agar semakin percaya diri dalam bergaul dan berkomunikasi.

4. Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menyampaikan pendapat, sekaligus berlatih menjadi pendengar yang baik dengan lawan bicara.

5. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif dan efisien, dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris.

6. Melatih kemampuan berpikir kritis, kreatif, analitis, konstruktif dan responsif terhadap isu-isu aktual yang sedang berkembang, baik nasional maupun internasional.

7. Memperkuat karakter peserta didik untuk dapat bersikap sportif, berani, konsisten, serta bertanggungjawab atas pendapat dan keputusan menentukan pilihan.

Panduan Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2025
Panduan Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2025

Dasar Hukum

Rujukan yang mendasari pelaksanaan Lomba Debat Indonesia (LDI) 2025 sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);

4. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205);

5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025;6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Sekolah Formal;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik; dan

12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025.

Tujuan

Tujuan disusunnya Panduan Teknis Pelaksanaan Lomba Debat Indonesia (LDI) sebagai berikut.

1. Menjamin penyelenggaraan LDI 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan.

2. Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sekolah/dinas, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Lomba Debat Indonesia (LDI) 2025.

c. Memandu penyelenggara LDI 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien.

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Panduan Teknis Pelaksanaan Lomba Debat Indonesia (LDI) 2025 sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Lomba Debat Indonesia (LDI) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba.

2. Terciptanya kesamaan persepsi pada pihak yang terlibat termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sekolah/dinas, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Lomba Debat Indonesia (LDI) 2025.

Sasaran

Sasaran Panduan Lomba Debat Indonesia Tahun 2025 mencakup:

1. Peserta didik jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat) di seluruh Indonesia, dan peserta didik perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang bertalenta di bidang komunikasi dan debat;

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia;

3. Satuan Pendidikan termasuk Kepala Sekolah, guru, dan operator sekolah;

4. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menaungi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);

5. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN);

6. Komunitas;

7. Dunia Usaha dan Industri; dan

8. Unsur lainnya.

Cabang Lomba

Screenshot 247

Persyaratan Umum

1. Peserta Lomba Debat Indonesia (LDI) adalah peserta didik yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta didik aktif.

2. Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan luar negeri yang diakui oleh Kementerian.

3. Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.

4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

5. Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.

6. Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 1 (satu) tim pada setiap cabang lomba. Setiap tim terdiri atas 3 orang siswa.

7. Peserta belum pernah menjadi Juara 1 LDBI dan NSDC di tingkat Nasional di tahun sebelumnya atau belum pernah menjadi delegasi Tim Indonesia untuk World Schools Debating Championship (WSDC).

8. Status peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat pada saat pendaftaran adalah kelas 10 dan 11.

Panduan Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Panduan LDI Tahun 2025 – Unduh

Demikian Panduan Lomba Debat Indonesia (LDI) Tahun 2025, Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan