Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Gurubagi.com. Kemendikdasmen telah menerbitkan paparan pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB (Sistem Pemerimaan Murid Baru).

Berikut isi paparan pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

1, Domisili, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

2. Afirmasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Prestasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang vmemiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (dikecualikan SD).

4. Mutasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk:

1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

3. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus.

4. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus.

5. Satuan Pendidikan Berasrama.

6. Satuan Pendidikan yang Berada di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil *)

*) jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 rombongan
belajar.

Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB
Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB

Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru

Persyaratan umum SPMB terdiri atas batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

1. TK

a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. SD

a. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.2

b. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

c. Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

d. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; serta kesiapan psikis.

e. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

f. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

g. Calon Murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

3. SMP

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. SMA/SMK

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

Persyaratan usia dibuktikan dengan:

a. Akta kelahiran; atau

b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

2. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:

a. Ijazah; atau

b. Surat keterangan lulus.

Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:

a. penyandang disabilitas;

b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

a. sebaran Satuan Pendidikan;

b. sebaran domisili calon Murid; dan

c. kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:

a. wilayah administratif (Rayonisasi) yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan;

b. radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau

c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif (Rayonisasi) kabupaten/kota.

Penetapan wilayah penerimaan Murid baru pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar Pemerintah Daerah.

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur Penerimaan Murid Baru

Screenshot 133

Di dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan
Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.

Di dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:

a. potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas..

Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru

Disampaikan dalam Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB bahwa pengumuman dilakukan secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta.

Pengumuman dilakukan melalui papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan.

Pengumuman memuat paling sedikit:

1. Persyaratan Calon Sesuai Jenjang;

2. Tanggal Pendaftaran;

3. Jalur Penerimaan;

4. Jumlah Ketersediaan Daya Tampung;

5. Tanggal Penetepan Pengumuman Hasil Proses Seleksi; dan

6. Ketentuan Pendaftaran TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Paparan Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan