Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Gurubagi.com. Regulasi tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah, perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Tujuan
Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, disampaikan bahwa SPMB bertujuan untuk:
1. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
2. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
3. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
4. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Prinsip Pelaksanaan
Disampaikan di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru bahwa SPMB dilaksanakan secara:
1. objektif;
2. transparan;
3. akuntabel;
4. berkeadilan; dan
5. tanpa diskriminasi.
Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.
Satuan Pendidikan Pelaksana SPMB
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas:
1. TK;
2. SD;
3. SMP;
4. SMA; dan
5. SMK.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ini meliputi:
1. penerimaan Murid baru;
2. penerimaan Murid pindahan; dan
3. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB bahwa Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.
Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Jalur Domisili;
2. Jalur Afirmasi;
3. Jalur Prestasi; dan
4. Jalur Mutasi.
Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk SD. Jalur penerimaan Murid baru ini dikecualikan untuk:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah pendudukmusia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Disampaikan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru bahwa persyaratan umum murid baru terdiri atas batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
1. Persyaratan Umum Calon Murid TK
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 1 (Satu) SD
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud ) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 7 (Tujuh) SMP
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan Umum Calon Murid Kelas 10 (Sepuluh) SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. surat keterangan lulus.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Penentuan Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru
Pemerintah Daerah menetapkan persentase jalur penerimaan Murid baru untuk:
1. Jalur Domisili;
2. Jalur Afirmasi;
3. Jalur Prestasi; dan
4. Jalur Mutasi.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
b. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
a. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh ada tautan berikut ini.
Demikian Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Semoga bermanfaat.