Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja SPCP IPDN Tahun 2021
Gurubagi.com. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal :
1. memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai
2. kesehatan diri yang prima;
3. kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial;
4. integritas dan kejujuran diri yang terpercaya;
5. kemampuan berkomunikasi yang efektif; dan
6. kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Pelaksanaan
Berikut ini adalah prisnip seleksi penerimaan Calon Praja IPDN tahun 2021.
1. jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi;
2. transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online;
3. adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti ada tanggung jawab keseluruhan hasil tes.
Tiada ada pungutan biaya dalam pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2021, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yaitu biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing dari BKN.
Persyaratan
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan Administrasi
a. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
b. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el.
c. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran, pembuktian dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang mendapatkan tanda tangan Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dengan cap/stempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021.
e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang mendapat tanda tangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
f. Pakta Integritas.
g. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
h. Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
i. Alamat e-mail yang aktif.
j. Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
2. Tidak bertindik atau bekas tindik pada telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
3. Tidak bertato.
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
7. Apabila pendaftar lulus dan menjadi Praja IPDN, maka pendaftar:
a. sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. bersedia menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan pada seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c. bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran pada seluruh kampus IPDN;
d. bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja; dan
f. apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan tersebut, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Alur Pendaftaran SSCASN Sekolah Kedinasan 2021
Calon peserta dapat mendaftarkan diri di Portal SSCASN DIKDIN secara online pada alamat link https://dikdin.bkn.go.id.
Pengumuman seleksi penerimaan sekolah kedinasan tahun 2021 lainnya dapat Anda unduh pada tautan di bawah ini.
- Seleksi Penerimaan Taruna Taruni STIN BIN Tahun Akademik 2021/2022 – Unduh
- Pendaftaran Mahasiswa Baru Politeknik Statistika STIS BPS Tahun 2021 – Unduh
- Penerimaan Calon Taruna Taruni Perguruan Tinggi di Kemenhub 2021 – Unduh
- Jadwal dan Syarat Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltek SSN Tahun 2021 – Unduh
- Penerimaan Calon Taruna Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2021 – Unduh
- Seleksi Penerimaan Taruna Baru PTB STMKG BMKG Tahun 2021 – Unduh
- Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara STAN 2021 – Unduh
Demikian pengumuman pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja SPCP IPDN Tahun 2021. Semoga bermanfaat.