Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H

Gurubagi.com. Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H telah di atur oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU).

Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 214 Tahun 2024 tentang.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diterbitkan untuk memberikan informasi penempatan akomodasi dengan tepat dan akurat pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, sehingga perlu mengatur Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kepdirjen PHU Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2o24 Masehi diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765);

3. Peraturaan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 233);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

7. Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi; dan

8. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 342 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2o24 Masehi menetapkan Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA Kepdirjen PHU Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2o24 Masehi menyatakan bahwa penempatan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah sebagaimana dalam Diktum KESATU diatur sebagai berikut:

a. penempatan di Makkah berdasarkan wilayah sebagaimana dalam Lampiran I dilakukan berdasarkan perolehan kapasitas hotel pada wilayah Makkah; dan

b. penempatan di Makkah berdasarkan kelompok terbang, hotel, dan maktab sebagaimana dalam Lampiran II.

Diktum KETIGA Kepdirjen PHU Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan HotelJemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2o24 Masehi menyatakan bahwa penempatan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Madinah sebagaimana dalam Diktum KESATU berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah dengan mengacu pada jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Penyelengara Haji dan Umrah Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2o24 Masehi menyatakan bahwa dalam hal terdapat perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah.

KELIMA Kepdirjen PHU Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan