Pengertian Perencanaan Berbasis Data (PBD), Tujuan, dan Proses Penyusunannya
Gurubagi,com. Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret.
Selain itu, Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan.
Terdapat 3 langkah sederhana dalam proses Perencanaan Berbasis Data (PBD), yaitu Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB)
Tahapan identifikasi dilakukan untuk memilih dan menentukan masalah yang akan diselesaikan dalam satu periode perencanaan. Tahap refleksi dilakukan untuk menemukan perumusan perbaikan dari permasalahan yang muncul.
Sedangkan ada tahap Benahi, satuan pendidikan akan direkomendasikan program atau kegiatan untuk mengatasi masalah yang muncul pada tahap identifikasi dan refleksi
Perencanaan Berbasis Data (PBD) dilakukan pada tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Dimana bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran satuan pendidikan.
Perencanaan Berbasis Data (PBD) satuan pendidikan sendiri dibagi menjadi 2 (dua), sebagai berikut.
- Perencanaan Berbasis Data (PBD) Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen)
- Perencanaan Berbasis Data (PBD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Penyusunan Perencanaan Berbasis Data
Perencanaan Berbasis Data (PBD) memiliki urgensi agar satuan pendidikan dapat melaksanakan program dan pengadaan yang tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikannya.
Di dalam menyusun Perencanaan Berbasis Data, satuan pendidikan dapat merujuk pada capaian di lima dimensi Rapor Pendidikan, yaitu:
1. Output, kualitas capaian pembelajaran siswa
a. Dimensi A: Mutu dan relevansi hasil belajar siswa
b. Dimensi B: Pemerataan pendidikan yang bermutu
2. Proses, Kualitas Proses Belajar Siswa
a. Dimensi D: Mutu dan relevansi pembelajaran
3. Input, Kualitas Sumber Daya Manusia dan Sekolah
a. Dimensi C: Kompetensi dan kinerja PTK
b. Dimensi E: Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
Dari seluruh indikator yang ada di Rapor Pendidikan, Kemendikbudristek mengusulkan 5 (lima) indikator prioritas untuk jenjang Dikdasmen sebagai fokus awal untuk perbaikan satuan pendidikan.
Demikian pengertian Perencanaan Berbasis Data (PBD), tujuan, dan proses penyusunannya. Semoga bermanfaat.