Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan

Gurubagi.com. Presiden Republik Indonesia. telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan telah ditetapkan oleh

Perpres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia; dan

2. bahwa penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

Baca : Pedoman Upacara Bendera Hari Kesaktian Pancasila 2022

Dasar Hukum

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055).

3. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133).

Ketentuan Umum

1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

5. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

6. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

7. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

11. Pembinaan adalah upaya pemberd ayaar, sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

12. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

13. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

14. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

15. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

16. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

Sistematika Strategi Kebudayan

Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut.

1. Abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia.

2. Visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan.

3. Isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud.

4. Rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

Kelengkapaan Strategi Kebudayaan

Strategi Kebudayaan dilengkapi dengan:

1. perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;

2. peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;

3. peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;

4. identifikasi Sarana dan Prasara.na Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;

5. peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan

6. analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.

Objek Pemajuan Kebudayan

Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:

1. tradisi lisan;

2. manuskrip;

3. adat istiadat;

4. ritus;

5. pengetahuan tradisional;

6. teknologi tradisional;

7. seni;

8. bahasa;

9. permainan rakyat; dan

10. olahraga tradisional.

Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Kelengkapan Strategi Kebudayaan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Jangka Waktu

Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.

Salinan Perpres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.***

Tinggalkan Balasan