Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS

Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS

Gurubagi.com. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Kepala BKN tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pedoman penghitungan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini digunakan sebagai pedoman bagi lnstansi Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan penghitungan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS

Penegertian

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil;

2. Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan;

3. Pejabat yang bewenang adalah pejabat yang berwenang rnengangkat, rnernindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya dalarn dan dari jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedornan Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalarn Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini rneliputi :

  1. Penghitungan tunjangan kinerja;

  2. Pengaturan tunjangan kinerja; dan

  3. Penganggaran tunjangan kinerja.

Perka BKN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan