Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SMA SMK SLB Seluruh Provinsi

Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SMA SMK SLB Seluruh Provinsi

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tingkat Provinsi Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB telah ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 pada tiap-tiap Provinsi di Indonesia.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMA/SMK

Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:

b. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

c. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Ketentuan Pendidikan Khusus pada Pendaftaran PPDB

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, Sekolah Kecil.

Jalur PPDB SMA

Terdapat 4 (empat) jalur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Keempat jalur pendaftaran PPDB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik. Masing-masing jalur PPDB tersebut juga memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan orangtua/wali dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

4, Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Pendaftaran PPDB SMA

Ketentuan pendaftaran PPDB SMA sesuai Juknis PPDb TK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Mekanisme Daring

a. Pemerintah Daerah yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di wilayahnya, pendaftaran PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme daring.

b. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

c. Pemerintah Daerah dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan. Pemerintah Daerah dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan melalui pembentukan posko PPDB. Layanan pendampingan dimaksud dapat berupa:

1) akses laman PPDB;

2) pembuatan akun akses laman PPDB; dan

3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

2. Mekanisme Luring

a. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme lurina.dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

b.  Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

c. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

3. Dinas Pendidikan membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat daerah.

4. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

Seleksi PPDB SMA

Ketentuan seleksi PPDB SMA adalah sebagai berikut.

1. Panitia PPDB yang dibentuk pada setiap sekolah melakukan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang:

a. diunggah dalam aplikasi PPDB online; atau

b. diserahkan kepada panitia PPDB sekolah.

2. Panitia PPDB melakukan verifikasi dan validasi terhadap:

a. keabsahan KK;

b. dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

c. surat keterangan sebagai Penyandang Disabilitas;

d. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

e. keterangan domisili;

f. surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan;

g. rapor dan surat keterangan peringkat rapor; atau

h. sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.

Juknis PPDB Tahun 2024 Jenjang SMA SMK SLB

Beberapa Dinas Pendidikan Provinsi telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2024/2025. 

Juknis PPDB Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan PPDB jenjang SMA SMK SLB pada masing-masing provinsi.

Berikut adalah petunjuk teknis PPDB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2024/2025 yang sudah diterbitkan oleh beberapa Dinas Pendidikan provinsi.

Silakan unduh Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun 2024 jenjang SMA SMK SLB pada tautan berikut.

  1. Petunjuk Teknis PPDB Bersama SMP Swasta, SMA Swasta, dan SMK Swasta di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025 – Unduh
  2. Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat –  Unduh
  3. Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 – Unduh
  4. Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK di Provinsi Riau Ajaran 2024/2025 – Unduh
  5. Petunjuk Teknis PPDB SMK dan SMA di Provinsi  Sumatera Utara Ajaran 2024/2025 – Unduh
  6. Petunjuk Teknis PPDB SPAUD, SDN, SMPN, SMAN, SMKN, dan SKB Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2024/2025 – Unduh
  7. Petunjuk Teknis PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Ajaran 2024/2025 – Unduh
  8. Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2024/2025 – Unduh
  9. Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Utara Tahun Ajaran 2024/2025 – Unduh
  10. Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB prvinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2024.2025 – Unduh
  11. Petunjuk Teknis PPDB SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/202 – Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2024 Jenjang SMA SMK SLB pada seluruh Provinsi di Indonesia. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan