Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat TP 2022/2023

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat TP 2022/2023

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Sulawesi Barat.

Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk menyusuna Kebijakan penerimaan peserta didik baru, maka diterbitkan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Juknis PPDB Provinsi Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ini diterbitkan juga dengan mempertimbangkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Petunjuk teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2022/202 dapat digunakan sebagai acuan oleh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar dan sukses.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara  Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

3. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang  Penerimaan  Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sistem Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat  Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6).

5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Kedudukan,  Susunan Organisasi,  Tugas, dan Fungsi Serta tata Kerja Perangkat Daerah.

Maksud dan Tujuan

1. Memberi kesempatan  seluas-luasnya  bagi  penduduk   usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya.

2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan  menengah  yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas.

3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang akademik dannon-akademik.

4. Memberikan kesempatan pada anak guru  dan  tenaga kependidikan dan/ atau orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

5. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau inklusi.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dilakukan oleh Panitia Daerah dan Panitia Satuan Pendidikan.

1. Panitia Daerah

Panitia Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, dengan susunan keanggotaan Panitia Daerah terdiri dari :

a. Penanggung jawab;

b. Ketua Pelaksana;

c. Sekretaris; dan

d. Seksi-seksi teknis yang dibutuhkan yang berasal dari unsur dinas .

Panitia Daerah mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Merencanakanpelaksanaan PPDB.

b. Mengevaluasi pelaksanaan PPDB; dan

c. Melaporkan hasil pelaksanaan PPDB kepada Gubernur.

2. Panitia Satuan Pendidikan

Pantia Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah, dengan susunan keanggotaan terdiri dari:

a. Penanggungjawab;

b. Ketua Pelaksana;

c. Sekretaris; dan

d. Seksi-seksiteknis yang dibutuhkan yang berasal dari unsur sekolah.

Panitia Satuan Pendidikan mempunyai tugas berikut.

a. MelaksanakanPPDB.

b. Mengumumkan Hasil Seleksi PPDB;

c. Melakukan pendaftaran ulang siswa baru; dan

d. Melaporkanhasil pelaksanaan PPDB kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.

Ketentuan Umum Pendaftaran

1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

2. Calon peserta didik baru hanya  diizinkan  mendaftar  sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.

3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenissekolah tujuan saja, yaitu SMA atau SMK saja.

4. Calon peserta  didik  baru   yang   telah   diterima   (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.

5. Apabila calon peserta didik baru yang  diterima  tidak mendaftar  ulang  sesuai  jadwal  yang ditentukan,  calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

6. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.

7. Untuk program keahlian tertentu di SMK yang memiliki kekhususan   dapat   dilakukan   seleksi khusus dan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

8. Memiliki data Nilai Akhir yang merupakan nilai peserta didikdari semester I sampai dengan semester V SMP/sederajat dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti Prestasi Akademik dan Non-akademik lainnya bagi yang memiliki.

9. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan  untuk  syarat kelengkapan  pendaftaran  adalah  KK  yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum Pelaksanaan PPDB.

10. Surat Keterangan domisili digunakan apabila peserta didik tidak  mempunyai  Kartu Keluarga karena mengalami bencana alam atau bencana sosial, dimana telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan  surat keterangan domisili oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang.

11. Penerimaan peserta didik baru lingkup Dinas Pendidikan danKebudayaan Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang SMA, SMK dan SLB tidak dipungut biaya.

12. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

13. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasipendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

14. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.

Persyaratan Calon Peserta Didik

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah atau STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari

b. Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun berjalan atau sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

d. Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.

2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus  dari sekolah .

b. Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMPLulus pada Tahun berjalan atau sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

d. Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.

e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

f. Calon  peserta  didik  baru  tidak  boleh  buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan/kompetensi keahlian tertentu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan  dari Puskesmas.

g. Jalur zonasi tidak berlaku bagi satuan pendidikan SMK.

h. Terkait dengan huruf (e) dan (f) di atas, calon peserta didik baru wajib:

1) mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah untuk bidang, program dan kompetensi keahlian tertentu yang meliputi :

  • Kelompok Pariwisata
  • Kelompok Kemaritiman
  • Kelompok Seni dan industri kreatif

2) menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak butawarna) dari Puskesmas atau dokter khusus  untuk bidang,  program dan keahlian yan meliputi :

  • Kelompok Teknologi Rekayasa;
  • Kelompok Teknologi  Informatika;  dan
  • Kelompok Industri dan

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Penerimaan peserta didik baru untuk SMA Negeri dikelompokkan dalam 4 (empat) Jalur Penerimaan, yaitu sebagai berikut.

a. Jalur Zonasi

  • Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi  untuk  SMA Negeri diatur sesuai zona.
  • Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan  Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling singkat 1 (satu) tahun dan atau Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang mengalami Bencana Alam atau Bencana  Sosial  yang  diterbtikan  oleh  Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga  yang  dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang.
  • Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester I sampai dengan semester V pada jenjang SMP/Sederajat.
  • Jika tetap sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

b. Jalur Afirmasi

c. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Diperuntukkanbagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik.
  • Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota.

d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  • Jalurperpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
  • Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisiliorang tua/wali karena faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung  Berapi,  Tsunami,  Tanah  Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
  • Calonpeserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror,  Sabotase  dan  bencana sosial lainnya.
  • Calonpeserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonom/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah asal.
  • Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI,POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota  dan luar Provinsi.

2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Jalur Reguler

Penerimaan peserta didik  baru  untuk  SMK  Negeri melalui Jalur Reguler, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
  • Jalur Reguler SMK  ditentukan  dari  Rata-rata  Nilai  Rapor (NR) Semester I sampai dengan Semester V/ Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan diakumulasikan dengan nilai tes bakat-minat.
  • Jika calon peserta didik memiliki prestasi bidang akademikatau nonakademik, maka bobot nilai prestasi dapat dijumlahkan untuk dijadikan Nilai Akhir.
  • Jika memiliki prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasidengan nilai tertinggi.
  • Nilai Akhir (NA) adalah akumulasi dari: Rata-rata NR/NUS +Nilai Bakat Minat + Bobot Poin Prestasi, yang ketiganya dikonversi ke rentang nilai 0-100.

Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat TP 2022/2023

b. Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Perbatasan

  • Jumlah peserta didik yang diterima melalui Jalur Reguler termasuk di dalamnya kuota bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
  • Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak  mampu  dari Pemerintah Pusat (PKH,PIP)   atau   Pemerintah   Daerah (Jamkesmas)  atau  program lain yang sejenis yang tercatat , yang dibuktikan dengan :
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  • Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili  pada  perbatasan  Kabupaten/Kota  dan/atau Provinsi.
  • Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.

3. Sekolah Luar Biasa (SLB)

a. Pendaftaran

1) Pendaftaran calon  peserta  didik  untuk  TKLB,   SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri dilaksanakan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun pelajaran baru.

2) Calon peserta didik yang terdata melewati batas pendaftaran,dapat diterima sebagi peserta didik di sekolah tersebut dalam rombongan kelas persiapan  untuk  pendaftaran  tahun pelajaran baru.

3) Pendaftaran calon PPDB TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan secara tertulis (luring).

4) PersyaratanTKLB dan SDLB

  • Calon peserta didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Surat Keterangan dari RT/RW.
  • Calonpeserta didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyertakan fotocopy KK.
  • Usia calon peserta didik TKLB paling rendah 4 (empat) tahundan SDLB paling rendah 6 (enam) pada awal tahun pelajaran baru.
  • Setiap peserta didik memiliki lembar assesmem (formal atauinformal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus.

5) Persyaratan SMPLB

  • Calon peserta didik SMPLB, harus memiliki  akte kelahiran / Surat Kenal Lahir/ Surat Keterangan dari RT/RW.
  • Calon peserta  didik  SMPLB  telah  tamat  SDLB/  SD/  MI/ Paket A/ Sederajat dibuktikan dengan ijasah dan  lampiran Surat   Keterangan Hasil  Ujian  Sekolah  SDLB/ SD/ MI/ Paket A/ Sederajat.
  • Usia calon peserta didik SMPLB paling rendah 11 (sebelas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Setiap peserta didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus.

6) Persyaratan SMALB

  • Calon peserta didik SMALB telah tamat SMLB/ SMP/ MTs/ Paket B/ Sederajat dibuktikan dengan ijasah dan  lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SMPLB/ SMP/ MTs / Paket B/Sederajat.
  • Usia calon peserta didik SMALB  paling  rendah  16  (enam belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Setiap peserta didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus

Mekanisme Pendaftaran

Calon Peserta Didik Baru melakukan  pendaftaran dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring)dimana pendaftaran luring dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah pilihan dengan tetap pematuhi protokol kesehatan covid-19 (5M).

Pengumuman pendaftaran diumumkan kepada masyarakat yang memuat : waktu pendaftaran, persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi  dan  pendaftaran  ulang, dimana Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

  1. Papan Pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB.

  2. Laman website PPDB Satuan Pendidikan.

  3. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

  4. Media Sosial lain dari Satuan Pendidikan

Kuota Calon Peserta Didik

1. Kuota calon peserta didik  baru  maksimal  36  peserta  didik dalam 1 (satu) rombel, dan jumlah rombel yang bisa diterima harus sesuai dengan kuota daya tampung sekolah yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, serta sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.

2. Sekolahdengan jumlah  peserta  didik  baru  Tahun  Pelajaran baru tidak mencapai 20 (dua puluh) orang, sangat  disarankan agar peserta didik baru tersebut dialihkan ke  sekolah  lain, kecuali bagi sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, tertinggal dan terluar).

3. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada angka 2, akandiatur lebih lanjut oleh Dinas

Waktu Pelaksaaan PPDB

Waktu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun pelajaran 2022/2023 disesuaikan dengan jalur PPDB pada sekolah  Menengah  Atas  (SMA),   Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), pada tabel berikut ini.

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan