Prosedur Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui SIMPKB 2022

Prosedur Pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui SIMPKB 2022

Gurubagi.com. Di dalam rangka pelaksanaan PPG Dalam Jabatab 2021, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan (PPGJ) untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

Terkait dengan hal tersebut, maka berikut ini dibagikan prosedur pendaftaran PPG Dalam Jabatan melalui SIMPKB Tahun 2022

Calon peserta PPG yang di nyatakan lolos verifikasi dan validasi Ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat ujian kompetensi (TUK) yang  akan di tetapkan.

Persyaratan

Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

  1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.

  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).

  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

  9. Sehat jasmani dan rohani.

  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

  11. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran Calon Peserta PPG di SIMPKB adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi website resmi https://paspor.simpkb.id. Selanjutnya, isikan username dan password Anda.

  1. Klik login SIM PKB.

  2. Jika sudah masuk ke beranda SIM PKB nya, maka akan di tampil pemberitahun jika Anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jaatan Tahun 2020.

Pada laman tersebut ada keterangan sebagai  berikut.

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORITASKAN UNTUK GURU yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  • Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  • TMT pengangkatan maksimal 2015
  • Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan
  • Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022
  1. Selanjutnya klik MENDAFTAR, klik lagi Mendaftar Sekarang.

  1. Isi data pada formulif pendaftaran sebagai peserta PPG 2022

a. Jenjang Mapel PPG,

b. Bidang Studi PPG,

c. Kualifikasi Pendidikan,

d. Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1) ,

e. Jenis Studi Pendidikan,

f. Jurusan atau Program Studi,

g. Fakultas,

h. Nama Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah nya, dan

  1. Lakukan UPLOAD berkas dengan Scan IJAZAH ASLI dan sk pengangkatan ukuran maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG.

  2. Jika semuanya sudah di isi dengan lengkap dan benar lanjutkan pendaftaran dengan klik Lanjut.

  1. Setelah itu klik DAFTARKAN. Anda akan mendapatkan konformasi, kemudian klik YA

  2. Selanjutnya itu cetak ANDA BUKTI CALON PENGAJUAN PESERTA PPG 2022. 

Sumber : https://www.informernews.my.id

Demikian prosedur pendaftaran Peserta PPG Dalam Jabatan melalui SIMPKB tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan