SE Kasatgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Masa Pandemi

SE Kasatgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Masa Pandemi

Gurubagi.com. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 ini dibuat sebagai salah satu upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan  orang.

Perjalanan orang dalam negeri merupakan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum. baik melalui darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

Maksud dan Tujuan

Maksud penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covi-19).

Sedangkan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktid dan aman Covid-19.

2. Mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

3. Melakukan pembatasan pelaku perjakanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran adalah protokol kesehatan terjadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

Protokol

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang berupa :

1. penggunaan masker wajib secara benar, yaitu menutupi hidup dan mulut;

2. jenis masker pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

3. tidak boleh untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon secara langsung sepanjang perjalanan; dan

4. tidak boleh makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Berikut ini adalah beberapa ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan :

  • hasil negatif tes RT-PCR yang pengambulan sampelnya dalam kurun waktu maksial 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • hasil negatif ters GeNose C19 di Banda Udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib nenunjukkan surat keterangan :

  • hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen  yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksial 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • hasil negatif ters GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan :

  • hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambulan sampelnya dalam kurun waktu maksial 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • hasil negatif ters GeNose C19 di Stasium Kereta Api sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test anti gen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid tes anti gen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksial 2 x 24 jam sebelum berangkat.

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya dapat Anda unduh pada link berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan