Gurubagi.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek telah menerbitkan SK Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek Nomor 1587/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Jenjang SMP/MTs dan SMA/MA Tingkat Nasional Tahun 2024.
Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek tentang Penetapan Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Jenjang SMP/MTs dan SMA/MA Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa pelaksanaan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) jenjang SMP/MTs dan SMA/MA dilakukan secara berjenjang dari proposal, naskah laporan penelitian dan presentasi hasil laporan pada Tingkat Nasional dengan bidang yang dilombakan pada jenjang SMP/MTs meliputi Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Kemanusiaan dan Budaya, dan Ilmi Pengetahuan Teknik dan Rekayasa, bidang lomba pada jenjang SMA/MA meliputi Matematika, Sains dan Teknologi, Ilmu Sosial dan Humaniora, dan Fisika Terapan dan Rekayasa;
b. bahwa melalui penilaian naskah laporan penelitian ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) diusulkan oleh tim penilai tentang peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat nasional tahun 2024;
c. bahwa para peserta yang diusulkan sebagaimana pada butir ”b” tersebut dipandang perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SK Kepala Balai Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek Nomor 1587/J7.1/PN.00/2024 tentang Penetapan Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Jenjang SMP/MTs dan SMA/MA Tahun 2024 ditetapkan dengan mengingat:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013;
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Diktum KESATU : Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini sebagai Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat nasional tahun 2024.
Diktum KEDUA : Bahwa peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) akan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 9 November tahun 2024 bertempat di Provinsi DKI Jakarta.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan.
SK Kepala Balai Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek tentang Penetapan Peserta Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Jenjang SMP/MTs dan SMA/MA Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.