Unduh Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Jatim TP 2022/2023

Unduh Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Jatim TP 2022/2023

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor 188.4/2751/415.16/2022 tertaanggal 1 Juli 2022 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023.

Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kalender pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kalender pendidikan Sekolah Dasar (SD) Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kalender pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF)) Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur digunakan sebagai pedoman dalam menentukan Kalender Pendidikan Sekolah.

Ketentuan Umum

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

3. Satuan Pendidikan adalah Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM)

4. Pendidikan Anak usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) Tahun.

5. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah satuan Pendidikan Non Formal (PNF) yang didirikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina dan mengendalikan mutu.

6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah suatu wadah dimana seluruh kegiatan belajar mengajar masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan atau bakatnya dikelola dan diselenggarakan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut dengan SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fOrmal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.

8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut dengan SMP adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus sekolah dasar atau sederajat.

9. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

10. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

11. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.

12. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

13. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu,

14. Libur haro besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.

15. Libur khusus adalah libur yang diadakan karma kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Permulaan tahun pelajaran dimulai pada had Senin tanggal 18 Juli 2022. Sedangkan akhir tahun pelajaran ‘pada had Sabtu tanggal 24 Juni 2023.

PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran

1. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas.

2. Pengaturan Kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya hari Sabtu, 16 Juli 2022.

3. Sebelum rnemasuki tahun pelajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang mencakup

a. Rencana Kerja Tahunan Sekolah berdasar Rapor Pendidikan dan EDS;

b. Rencana Kerja Sekolah (RI(S);

c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

e. Program supervisi.

4. Pada awal tahun pelajaran/permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat program yang mencakup:

a. Program Tahunan;

b. Program Semester;

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP bagi guru mata pelajaran;

d. Rencana Pelaksanaan Layanan/RPL bagi guru BK;

e. Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

f. Program kegiatan bimbingan TIK, khusus bagi guru SNIP yang dibebani tugas sebagai pembimbing TIK; dan

g. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

5. Pada awal tahun pelajaranlpermulaan semester, Pembimbing Muatan Lokal Keagamaan dan Pembimbing Muatan Lokal Pendidikan Diniyah berkewajiban membuat program yang mencakup:

a. Program Tahunan;

b. Program semester;

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP.

Kegiatan Minggu Pertama Tahun Pelajaran

1. Kegiatan minggu pertama tahun pelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang salah satunya diisi dengan kegiatan matrikulasi (Bridging Course).

2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlangsung selama 6 (enam) had yaitu tanggal 18 s.d.23 Juli 2022.

3. Kegiatan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diatur sebagai berikut:

a. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan dengan luring secara serentak, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

b. Satuan pendidikan membuat video tentang profit sekolah Iengkap, sebagai bahan pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru;

c. Satuan Pendidikan melakukan koordinasi dengan orangtualwali peserta didik terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pengenalan Iingkungan sekolah secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

d. Matrikulasi (bridging course) dilaksanakan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

e. Bagi PAUD dan SD diadakan kegiatan antara lain:

1) Pengenalan budaya, Iingkungan sekolah, dan cara belajar;

2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah;

Waktu Kegiatan Pembelajaran

1. Kegiatan Pembelajaran

a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, kelas I SD, dan kelas VII SMP dimulai hari Senin, 25 Juli 2022.

b. Kegiatan pembelajaran kelas II sampai kelas VI SD, dan kelas VIII sampai kelas IX SMP dimulai hari Senin, 18 Juli 2022.

c. Kegiatan pembelajaran bagi paket A kelas IV, paket B kelas VIII, dan paket C kelas XI dimulai hari Senin, 18 Juli 2022.

d. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6 (enam) hari kerja.

e. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) hari kerja dengan persetujuan Kepala Dinas.

2. Beban Belajar

a. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran;

b. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;

c. Jumlah minggu efektif kurikulum 2013 dalam satu tahun pelajaran:

1) pada PAUD, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d. semester 3 minimal 18 minggu, sedangkan semester 4 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;

2) pada SD, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d. semester 11 minimal 18 minggu, sedangkan semester 12 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;

3) pada SMP, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester I s.d. semester 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester 6 minimal 14 minggu;

4) pada 5KB dan PKBM, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d. semester 11 minimal 18 minggu, sedangkan semester 12 minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu.

d. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 (tlga) hari;

e. Jam belajar efektif Kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut:

PAUD

1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia layanan 0 – 2 tahun setiap minggu minimal 4 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia layanan 3 – 4 tahun setiap minggu minimal 12 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

3) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia layanan 5 – 6 tahun setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.

4) Jumlah jam bermain dan belajar efektif bagi usia Iayanan 0 – 2 tahun selama satu tahun minimal 136 jam pelajaran.

5) Jumlah jam belajar efektif bagi usia Iayanan 3 – 4 tahun selama satu tahun minimal 408 jam pelajaran.

6) Jumlah jam belajar efektif bagi usia layanan 5 – 6 tahun selama satu tahun minimal 1.020 jam pelajaran.

Program Paket

1) Paket A

a) Behan Belajar Paket A dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompentensi (SKK)

b) Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan I setara kelas 1,2, dan 3 adalah 102 SKK dan untuk tingkatan II setara kelas 4, 5, dan 6 adalah 117 SKK

c) Beban 1 SKK dapat dicapai dengan 1 jam pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri setiap minggu

d) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 Menit

2) Paket B

a) Beban Belajar Paket B dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompentensi (SKK)

b) Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan III setara kelas 7 dan 8 adalah 80 SKK dan untuk tingkatan IV setara kelas 9 adalah 38 SKK

c) Beban 1 SKK dapat dicapai dengan 1 jam pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri setiap minggu

d) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 40 Menit

3) Paket C

a) Beban Belajar Paket C dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompentensi (SKK).

b) Beban SKK yang ditempuh untuk tingkatan V setara kelas 10 dan 11 adalah 80 SKK dan untuk tingkatan VI setara kelas 12 adalah 42 SKK.

c) Beban 1 SKK dapat dicapai dengan I jam pelajaran tatap muka, 2 jam pelajaran tutorial, dan 3 jam pelajaran mandiri setiap minggu.

d) Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 Menit.

SD

1) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I sejumlah 40 Jam pelajaran perminggu, kelas II sejumlah 42 jam pelajaran perminggu, dan kelas III sejumlah 44 jam pelajaran perminggu.

2) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V, dan VI sejumlah 46 jam pelajaran perminggu.

3) Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.

4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun :

a) Untuk kelas 1 minimal 1.360 jam pelajaran (36×40)

b) Untuk kelas II minimal 1.512 jam pelajaran (36 x 42)

c) Untuk kelas III minimal 1.584 jam pelajaran (34 x 44)

d) Untuk kelas IV dan V minimal 1.656 jam pelajaran (34 x 46)

e) Untuk kelas VI minimal 1.472 jam pelajaran (32 x 46)

SMP

1) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX sejumlah 46 jam pelajaran, dengan rincian, berikut:

a) kurikulum nasional : 38 jam pelajaran;

b) kurikulum muatan lokal wajib Jawa Timur : 2 jam pelajaran;

c) kurikulum muatan lokal wajib Kab. Jombang      6 jam pelajaran;

2) Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit;

3) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran:

a) untuk kelas VII dan kelas VIII minimal 1.728 jam pelajaran;

b) untuk kelas IX minimal 1.536 jam pelajaran.

Jam belajar efektif Kurikulum Merdeka ditentukan sebagai berikut: PAUD

1) Jam belajar efektif setiap minggu sebagai berikut:

a) Kelompok usia 4 – 6 tahun

  • pembelajaran Intrakurikuler    : 30 jam pelajaran
  • Pembelajaran Projek mengambil satu tema dalam satu semester (60 JP per tahun atau 30 JP per minggu dengan 1 tema 30 JP)

2) Alokasi waktu satu jam pelajaran 30 menit;

3) Jumlah jam efektif selama satu tahun pelajaran kelompok usia 4 – 6 tahun adalah 1.020 jam pelajaran.

Program Paket

1) Pendidikan Kesetaraan Paket A

a) Fate A (Kelat I – II)

Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase A (Kelas I – II) adalah 65 SKK, yang terdiri atas:

  • Kelompok Mata Pelajaran Umum : 57 SKK
  • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila : 8 SKK

b) Fase B (Kelas III – IV)

Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase B (Kelas III = IV) adalah 72 SKK, yang terdiri atas:

  • Kelompok Mata Pelajaran Umum : 60 SKK
  • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila : 12 SKK

c) Fase C (Kelas V – VI)

Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket A pada fase C (Kelas V – VI) adalah 82 SKK, yang terdiri atas:

  • Kelompok Mata Pelajaran Umum : 64 SKK
  • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajai Pancasila: 18 SKK

d) Alokasi waktu satu jam pelajaran pada pendidikan kesetaraan Paket A adalah 35 menit.

2) Pendidikan Kesetaraan Paket B

a) Fase D (Kelas VII – IX)

Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket B pada fase D (Kelas VII – IX) adalah 118 SKK, yang terdiri atas:

  • Kelompok Mata Pelajaran Umum: 88 SKK
  • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profit Pelajar Pancasila : 30 SKK

b) Alokasi waktu satu jam pelajaran pada pendidikan kesetaraan Paket B adalah 40 menit.

3) Pendidikan Kesetaraan Paket C

a) Fase E (Kelas X)

Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket C pada fase E (Kelas X) adalah 36 SKK, yang terdiri atas:

  • Kelompok Mata Pelajaran Umum : 20 SKK
  • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profit Pelajar Pancasila : 16 SKK

b) Fase F (Kelas XI – XII)

Total beban belajar pendidikan kesetaraan Paket C pada fase F (Kelas XI – XII) adalah 86 SKK, yang terdiri atas:

  • Kelompok Mata Pelajaran Umum dan Pilihan : 66 SKK
  • Program Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila  : 20 SKK

c) Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 45 menit.

SD

1) Pelaksana Kurikulum Mandiri Belajar:

a) Kelas I sebanyak 1.452 jam pelajaran (44 minggu x 33JP)

b) Kelas 11 sebanyak 1.848 jam pelajaran (44 minggu x 42JP)

c) Kelas  III minimal 1.936 jam pelajaran (44 minggu x 44 JP)

d) Kelas IV minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu x 46 JP)

e) Kelas V minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu x 46 JP)

f) Kelas VI minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu x 46 JP)

2) Pelaksana Kurikulum Mandiri Berubah dan Mandiri Berubah:

a) Kelas I sebanyak 1.452 jam pelajaran (44 minggu x 33JP)

b) Kelas II sebanyak 1.848 jam pelajaran (44 minggu x 42JP)

c) Kelas III minimal 1.936 jam pelajaran (44 minggu x 44 JP)

d) Kelas IV minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu x 46 JP)

e) Kelas V minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu x 46 JP)

f) Kelas VI minimal 2.024 jam pelajaran (44 minggu x 46 JP)

SMP

1) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, 47 jam pelajaran, dengan rincian, berikut:

a) Kurikulum Nasional

  • Pembelajaran Intrakurikuler
  • Pembelajaran Projek

b) Kurikulum Muatan Lokal Wajib Jawa Timur

c) Kurikulum Muatan Lokal Wajib Kab. Jombang

2) Alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit;

3) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran:

a) untuk kelas VII dart kelas VIII minimal 1.728 jatti pelajaran;

b) untuk kelas IX minimal 1.536 jam pelajaran.

Baca :

Kegiatan Tengah Semester

1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil;

2. Pada tengah semester ganjil satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), olahraga, seni, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

Penilaian Hasil Belajar

1. Kurikulum 2013

a. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

b. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud angka I meliputi:

1)  Penilaian Harian;

2)  Penilaian Tengah Semester;

3)  Penilaian Akhir Semester;

4)  Penilaian Akhir Tahun; dan

5)  Ujian Sekolah.

c. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 1) dan 2) dilaksanakan secara terprogram oleh guru mata pelajaran di bawah koordinasi Kepala Sekolah;

d. Penilaian hash belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 3) dan 4) dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah;

e. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud huruf b angka 5) dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

2. Kurikulum Merdeka

a. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

b. Penilaian hash belajar sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi:

1)  Asesmen awal;

2)  Asesmen Formatif; dan

3)  Asesmen Sumattf.

c. Asesmen awal sebagaimana dimaksud huruf b angka 1) dilaksanakan secara terprogram oleh guru mata pelajaran di bawah koordinasi Kepala Sekolah;

d. Asesmen formatif sebagaimana dimaksud huruf b angka 2) dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah;

e. Asesmen sumatif sebagaimana dimaksud huruf b angka 3) dilaksanakan secara terprogram oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kepala Sekolah.

3. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar SMP dilaksanakan:

a. Untuk semester ganjil, pada hari efektif terakhir sebelum libur semester ganjil;

b. Untuk semester genap, pada hari efektif terakhir sebelum libur semester genap.

c. Penyerahan Buku Penilaian Hasil Belajar khusus kelas IX pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah/Surat Keterangan Lulus.

4. Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan;

Libur Sekolah

1. Libur semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari kerja;

2. Libur semester genap berlangsung selama 17 (tujuh betas) had kerja;

3. Libur semester balk semester ganjil maupun semester genap, libur permulaan puasa, libur had raya berlaku untuk peserta didik;

4. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari Iibur selain dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Kalender Pendidikan Kabupaten Jombang Jatim TP 2022/2023. Semoga bermnfaat

Tinggalkan Balasan