Unduh Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang TP 2022/2023

Unduh Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang TP 2022/2023

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Diskdikbudpora) Kabupaten Semarang.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang tertuang dalam surat Nomor 420/1855/2022 melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga berisi tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.

Kalender Pendidikan Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Semarang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2022/2023 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran,

Ketentuan Umum

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

Baca : Mekanisme Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2022 

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah/Madrasah.

12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.

14. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.

15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

16. Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

17. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/UM kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

18. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

19. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

20. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).

21. Kegiatan Tengah Semester adalah kegiatan yang diisi dengan penilaian tengah semester.

22. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

23. Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun Ajaran.

24. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

25. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran

1. PPDB pada PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada bulan Mei.

2. Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

3. Kegiatan PPDB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan.

5. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

6. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2022.

Permulaan Tahun Ajaran

1, Permulaan Tahun Ajaran 2022/2023 adalah hari Senin, tanggal 11 Juli 2022.

2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

3. MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022.

4. Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan Proses Pembelajaran;

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

5. Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus/Alur Tujuan Pembelajaran; dan

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar (MA).

Waktu Pembelajaran

  1. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

  2. Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD selama 30 (tiga puluh) menit, SD/MI selama 35 (tiga puluh lima) menit, SMP/MTs selama 40 (empat puluh) menit setiap jam ajaran tatap muka.

  3. Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk PAUD selama 25 (dua puluh lima) menit, untuk SD/MI selama 30 (tiga puluh) menit, SMP/MTs selama 35 (tiga puluh lima) menit setiap jam Ajaran tatap muka.

  4. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

c. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Kegiatan Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

3. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan Tengah Semester

1. Kegiatan Tengah Semester diisi dengan penilaian tengah semester.

2. Khusus satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk penyelenggaraan Projek Penguatan Profil pelajar Pancasila (P5).

Masa Penilaian/Asesmen

1. Penilaian Proses Pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing pendidik.

2. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan penilaian/asesmen tengah semester setelah sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu kegiatan pembelajaran.

3. Asesmen Nasional menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

4. Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-2 bulan Desember 2022.

5. Jeda Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Desember 2022.

6. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan Minggu ke-2 bulan Juni 2023.

7. Perkiraan ANBK jenjang SD/MI pada minggu ke-4 bulan Oktober sampai dengan minggu ke-1 bulan November 2022.

8. Perkiraan ANBK jenjang SMP/MTs pada minggu ke-3 bulan September 2022.

9. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SD/MI pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.

10. Perkiraan pelaksanaan US/UM Utama jenjang SMP/MTs pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2023.

11. Ujian susulan SD/MI, SMP/MTs dilaksanakan setelah Ujian Utama berakhir.

12. Pengaturan jadwal ujian susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.

Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada:

1. Semester Gasal hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 (untuk enam hari sekolah); dan

2. Semester Genap hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2022

Libur Umum

1. Tanggal, 30 Juli 2022 : Tahun Baru Islam 1444 H

2. Tanggal, 17 Agustus 2022 : Hari Kemerdekaan RI

3. Tanggal, 8 Oktober 2022 : Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal, 25 Desember 2022 : Hari Raya Natal

Cuti Bersama

1. Tanggal, 24 Desember 2022 : Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2023

1. Tanggal, 1 Januari 2023 : Tahun Baru Masehi 2023

2. Tanggal, 22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek 2574

3. Tanggal, 18 Februari 2023 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H

4. Tanggal, 22 Maret 2023 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)

5. Tanggal, 7 April 2023 : Wafat Isa Al-Masih

6. Tanggal, 22 – 23 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

7. Tanggal, 1 Mei 2023 : Hari Buruh

8. Tanggal, 6 Mei 2023 : Hari Raya Waisak

9. Tanggal, 18 Mei 2023 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

10. Tanggal, 1 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila

11. Tanggal, 29 Juli 2023 : Hari Raya Idul Adha 1444 H

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2023.

Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai kewenangannya.

Akhir Tahun Ajaran

Akhir Tahun Ajaran 2022/2023 adalah hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan