Unduh Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah

Unduh Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah

Gurubagi.com. Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Dirjen GTK, Kemdikbud.

Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah ini merupakan salah satu bahan materi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa bagi Pengawas Sekolah Muda dengan pangkat Penata golongan
ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Profesi

Secara lebih rinci hal tersebut dijelaskan pada petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011, serta petunjuk teknis pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014.

Pengembangan profesi pengawas sekolah terdiri atas Karya Tulis/Karya Ilmiah (hasil penelitian di bidang pendidikan formal/pengawasan, gagasan/tinjauan ilmiah/best practice, dan penerjemahan/saduran bidang pendidikan formal/pengawasan) dan Karya Inovatif (karya sains/teknologi tepat guna, karya seni, dan penyusunan pedoman standar/pedoman).

Secara khusus modul pendidikan dan pelatihan fungsional peserta diklat ini berisi tentang penjelasan tentang berbagai hal terkait Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah.

Penjelasan isi modul dimaksud antara lain: (1) unsur-unsur pengembangan profesi terkait penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan pembuatan Karya Inovatif; (2) konsep dan implementasi pendekatan penelitian, jenis penelitian, metode penelitian dalam pendidikan formal dan pengawasan; (3) penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah; (4) prinsip dan prosedur penerjemahan/penyaduran buku; (5) prinsip dan prosedur pembuatan karya inovatif; (6) penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah.

Selanjutnya secara khusus terkait Karya Tulis/Karya Ilmiah, modul ini memberikan penekanan pada Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) maupun penulisan best practice.

Karena pengawas utama mempunyai tugas membina guru dalam melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), maka pada modul ini juga disajikan tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

Apabila pengawas sekolah menghendaki melakukan penelitian deskriptif ataupun penelitian eksperimen, diharapkan tetap ada tindakan yang dapat memecahkan masalah di sekolah binaannya.

Modul ini juga mengintegrasikankan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yaitu: religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas, yang merupakan kristalisasi dari 18 nilai karakter yang terintegrasi dalam kurikulum.

Adapun nilai-nilai karakter dimaksud mencakup nilai karakter religiusitas yang mencerminkan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan dalam perilaku untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut; menghargai perbedaan agama; menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain; hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain.

Nilai karakter religius mencakup 3 (tiga) dimensi relasi, yaitu: relasi individu dengan Tuhan, relasi individu dengan sesama, dan relasi individu dengan alam semesta (lingkungan). Nilai karakter religiusitas ini ditunjukkan dalam perilaku mencintai dan menjaga keutuhan ciptaan.

Subnilai karakter religiusitas antara lain: cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama lintas agama, anti perundungan (antibullying) dan kekerasan, persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, melindungi yang kecil dan tersisih.

Nilai karakter nasionalisme merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa; menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.

Subnilai karakter nasionalisme, antara lain: menghargai/apresiasi budaya bangsa sendiri, menjaga kekayaan budaya bangsa, rela berkorban, unggul dan berprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan, taat hukum, disiplin, menghormati keragaman budaya, suku dan agama.

Nilai karakter kemandirian merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita.

Subnilai karakter kemandirian, antara lain: etos kerja (kerja keras), tangguh, tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, berani, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Nilai karakter gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama; memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, bersahabat dengan orang lain; dan memberi bantuan pada mereka yang miskin, tersingkir, dan membutuhkan pertolongan.

Subnilai karakter gotong royong antara lain: menghargai, kerja sama, inklusif, komitmen atas keputusan bersama, musyawarah mufakat, tolong menolong, solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, sikap kerelawanan.

Nilai karakter integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kesetiaan dan moral (integritas moral).

Nilai karakter integritas meliputi sikap tanggung jawab sebagai warga negara, aktif terlibat dalam kehidupan sosial melalui konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran.

Subnilai karakter integritas antara lain: kejujuran, cinta pada kebenaran, setia, komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggung jawab, keteladanan, menghargai martabat individu (terutama penyandang disabilitas).

Dengan berbekal pemahaman isi modul Pengembang Profesi Pengawas Sekolah yang terintegrasi dengan lima nilai utama PPK diharapkan dapat memberi pemahaman dan melengkapi kompetensi pengembangan profesi pengawas sekolah sehingga lebih mampu melakukan pengembangan dalam hal menghasilkan Karya Tulis/Karya Ilmiah maupun Karya Inovatif serta memiliki kemampuan dalam membimbing kepala sekolah dan guru dalam melakukan penelitian tindakan.

Target Kompetensi

Mendeskripsikan unsur-unsur pengembangan profesi pengawas sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Menjelaskan berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan formal dan pengawasan.

Menentukan masalah pengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karier sebagai pengawas sekolah.

Menyusun proposal penelitian penelitian tindakan sekolah.

Melakukan penelitian untuk memecahkan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang relevan dengan kepengawasan.

Menganalisis data hasil penelitian di bidang pendidikan maupun pengawasan baik data kualitatif maupun data kuantitatif dengan jujur.

Menulis Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang pendidikan dan atau bidang pengawasan dengan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan yang dilakukan dengan jujur tanpa plagiat.

Menyusun RPA dan RPM untuk membimbing dan mendiklat kepada guru tentang Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan kepala sekolah tentang Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), baik perencanaan, pelaksanaan dan penulisan laporan hasil penelitian, secara profesional.

Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran

Peta Kompetensi Modul Pengembangan Profesi

Cara Penggunaan Modul

1. Modul Pengembangan Profesi ini berisi tentang: (1) unsur-unsur Pengembangan Profesi, (1) Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan, (2) Penerjemahan/Penyaduran Buku, (3) Karya Inovatif dan (4) Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah.

2. Modul ini terdiri atas 3 (tiga) bagian yaitu: (1) Pendahuluan, (2) Kegiatan Pembelajaran dan (3) Penutup.

3. Sebelum mempelajari modul ini, Saudara harus memiliki dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;

b. Peraturan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Baca : Unduh Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah

4. Waktu yang digunakan untuk mempelajari modul ini diperkirakan 10 Jam Pembelajaran (JP) di mana satu JP setara dengan 45 menit. Perkiraan waktu ini sangat fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

5. Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, peserta diklat sebaiknya mulai dengan membaca petunjuk dan pengantar modul ini,

Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan