Unduh POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022
Gurubagi.com. Prosedur OperasionaL Standar POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut berikut.
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di Madrasah, perlu diadakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk mengukur dan memetakan kompetensi siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi seni budaya.
2. Bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan AKMI perlu disusun Prosedur Operasional Standar.
DIKTUM KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
DIKTUM KEDUA : Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
Menyikapi fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka
Tujuan dan Fungsi AKMI
AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. Sedangkan fungsi AKMI adalah sebagai berikut.
1 Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah.
Sasaran
Sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Pengertian
1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (POS AKMI) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
2. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
4. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
5. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
6. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
7. AKMI Berbasis Komputer (AKMI BK) adalah asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online daniatau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
8. Pelaksana AMC adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
9. Tim Teknis AKM1 adalah petugas di provinsi dan kabupatenikota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
10. Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
Satuan Pendidikan Peserta AKMI
Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional; Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI adalah semua madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2022 meliputi 50% dari kesuluruhan MI di Indonesia Sedangkan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA diikuti oleh 581 MTs dan 313 MA sebagai piloting.
Peserta AKMI pada Satuan Pendidikan
Peserta AKMi pada satuan Pendidikan adalah peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun pelajaran 2022/2023 dari Ml yang menjadi pelaksana AKMI.
Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
Persyaratan Peserta AKMI
Persyaratan Peserta AKMI tahun 2022 adalah sebagi berikut
1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK.
3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/ penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI,
Pendaftaran Peserta AKMI
1. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang ada di madrasahnya masing-masing.
2. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS.
3. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
4. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
5. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (venial) peserta didik (daftar nominative sementarafDNS) pada sistem Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI).
6. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominative tetap/DNT) selan¬jutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat.
Baca : Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ases¬men pada PD-AKMI.
8. Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
Prosedur OperasionaL Standar POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Prosedur Operasional Standar POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.