Edaran Juknis Pembinaan Jabfung Pembina Jasa Konstruksi
Gurubagi.com. Surat Edaran mengenai Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional (Jabfung) Pembina Jasa Konstruksi telah diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat Edaran Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruks tersebut tetuang dalam keputusan Menteri PUPR Nomor 06/SE/M/2023
Surat Edaran Menteri PUPR tentang Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ditujukan kepada :
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah;
2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3. Para Sekretaris Unit Organisasi di Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
4. Para Kepala Biro/Pusat di Sekretariat Jenderal Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Di dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional untuk memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka perlu disusun petunjuk teknis bagi para pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pembentukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
4, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40).
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751).
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382.
Baca : Kepmen PARB Nomor 1103 Tahun 2022 : Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60).
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1593/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Pengurus Asosiasi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Indonesia.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Menteri ini meliputi:
1. Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
2. Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
3. Tim Teknis;
4. Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
5. Spesialisasi Pembina Jasa Konstruksi;
6. Pembinaan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
7. Organisasi Profesi.
Ketentuan Umum
1.. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
2. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
3. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4. Penyusunan Program Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan menyusun rencana tindak sesuai dengan perkiraan anggaran untuk mencapai sasaran yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah, dan/atau pendek di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.
5. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, atau Kriteria Jasa Konstruksi adalah kegiatan penyusunan kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Jasa Konstruksi agar berjalan secara tertib sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
6. Pemberdayaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap Masyarakat Jasa Konstruksi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, kelompok, dan/atau perorangan di bidang Jasa Konstruksi.
7. Pengawasan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mewujudkan penyelenggaraan konstruksi yang tertib untuk memenuhi ketentuan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki, atau meningkatkan kualitas proses atau kapasitas Pembinaan Jasa Konstruksi.
9. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan melaksanakan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi yang telah ditetapkan oleh yang berwenang selain penyusunan program, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi agar penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat terwujud sesuai dengan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi.
10. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja pejabat fungsional.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Spesialisasi adalah pengahlian dalam suatu cabang ilmu atau pekerjaan.
Edaran Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini
Demikian Surat Edaran tentang Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional (Jabfung) Pembina Jasa Konstruksi