Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Badan POM 2022

Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Badan POM 2022

Informasi Pengumuman Seleksi PPPK Badan POM 2022

Gurubagi.com. Pengumuman Nomor KP.03.01.2.24.12.22.40 tentang Seleksi PPPK di Lingkungan Badan POM Tahun Anggaran 2022 telah dierbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 357 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022, Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM Tahun Anggaran 2022.

Jumlah Alokasi Formasi

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan POM Tahun Anggaran 2022 sebanyak 458 Formasi. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Kebutuhan sebagaimana terdapat dalam Lampiran-1.

Ketentuan Umum

1. Proses seleksi penerimaan PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022 terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

2. Pelamar bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.

3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

4. Di dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Masa hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;

Persyaratan Umum

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional terampil.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 4).

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 5).

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan khusus

  1. Tidak sedang dalam status belajar;

2. Memiliki karakter personal yang ulet, sehat, bertanggungjawab, siap bekerja di bawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan di luar jam dinas jika dibutuhkan organisasi,

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun anggaran 2022.

4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 huruf A.

Khusus untuk jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman kerja pada salah satu fungsi penilaian/ standardisasi/ pemeriksaaan/ penindakan/ pengujian/ penyuluhan.

Contoh : Robby ingin melamar pada jabatan PFM Ahli Pertama dan memiliki pengalaman di fungsi penilaian maka Robby wajib melampirkan surat pengalaman kerja di bidang Penilaian Pendaftaran Pangan Olahan/ penilaian obat / penilaian obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik.

5.  kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan berupa sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/portofolio/hasil kerja sesuai dengan jabatan dilamar sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 huruf A;

Khusus untuk jabatan PFM Ahli Pertama wajib memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/portofolio /hasil kerja pada salah satu fungsi penilaian/ standardisasi/ pemeriksaaan/ penindakan/ pengujian/ penyuluhan.

Contoh : Robby ingin melamar pada jabatan PFM Ahli Pertama dan memiliki pengalaman kerja di fungsi penilaian maka Robby wajib melampirkan Sertifikat/portofolio di bidang registrasi atau penilaian obat/obat tradisional/suplemen kesehatan/kosmetik/obat kuasi/pangan dan Sertifikat kemampuan komunikasi yang baik/ public speaking atau Portofolio kemampuan handling complaint dibidang Obat dan Makanan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit/Kepala Divisi.

6. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

a. untuk tingkat pendidikan DIII/S1 : IPK minimal 2,50;

b. untuk tingkat pendidikan profesi (Apoteker dan Dokter) : IPK S1 minimal 2,50; dan IPK Profesi (Apoteker dan Dokter) minimal 2,75.

7. Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dan gangguan mental dengan kriteria:

. tidak menderita penyakit jantung bawaan;

b. tidak menderita ganguan paru-paru seperti asthma akut, Kesehatan akut;

. tidak menderita kelainan darah seperti leukemia;

d. tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;

. tidak menderita gangguan liver seperti Hepatitis A/B/C (keterangan batas hasil laboratorium);

f. tidak menderita gagal ginjal;

g. tidak ada gangguan mental seperti skizoprenia akut, autism, depresi berat, bipolar dsb; dan

h. tidak menderita cerebral palsy.

8. Persyaratan bagi Pelamar penyandang disabilitas, dengan ketentuan :

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib dibuktikan dengan:

1) Dokumen/Surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis derajat kedisabilitasannya yang ditanda tangani dokter dan distempel oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas, dan

2) video singkat dengan durasi minimal 5 menit yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan menampilkan keseluruhan anggota tubuh.

Jadwal Tentatif Seleksi

1. 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023 Pengumuman Seleksi.

2. 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023 Pendaftaran secara Online (https://sscasn.bkn.go.id/).

3. 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023 Seleksi Administrasi.

4. 12 s.d 15 Januari 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

5. 16 s.d 18 Januari 2023 Masa sanggah Hasil Seleksi Administrasi.

6. 19 s.d 25 Januari 2023 Jawab Sanggah Seleksi Administrasi.

7. 26 s.d 28 Januari 2023 Pengumuman Pasca Sanggah.

8. 18 s.d 22 Februari 2023 Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta.

9. 2 s.d 7 Maret 2023 Pengumuman Daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi.

10. 10 Maret s.d 3 April 2023 : Pelaksanaan Seleksi Kompetensi.

  1. 9 s.d 11 April 2023 : Pengumuman Kelulusan.

12. 12 s.d 14 April 2023 : Masa sanggah.

13, 14 s.d 20 April 2023 : Jawab Sanggah.

14. 27 s.d 29 April 2023 : Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah.

15. 30 April s.d 22 Mei 2023 : Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK.

16. 23 Mei s.d 20 Juni 2023 : Usul Penetapan NI PPPK

Pengumuman Seleksi PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022 selengkapnnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan