Kepmen PARB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Gurubagi.com. Materi Sosialisasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah dibagikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Materi Sosialisasi tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah ini dibagikan melalui Kepmen PARB Nomor 1103 Tahun 2022.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan.

Jabatan pelaksana diklasifikasikan ke dalam jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Kepmen PARB Nomor 1103 Tahun 2022 : Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Setiap klasifikasi jabatan pelaksana berisi nomenklatur jabatan pelaksana. Mekanisme dan pola kerja meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan tugas jabatan.

Kelompok Jabatan Pelaksana PNS

1. Jabatan Klerek

jabatan Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

2. Jabatan Operator

Jabatan Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

3. Jabatan Teknisi

Jabatan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022

Pada tanggal 12 Oktober 2022 telah diundangkan Rancangan PermenPANRB terkait Jabatan Pelaksana dan telah terbit Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022, Berita Negara Republik Indonesia 1042 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.’

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan MenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana di dalam Keputusan Menteri PANRB.

Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah selengkapnya dapat di baca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Contoh Usulan Kelas Jabatan Pelaksana – Unduh

Demikian Materi Sosialisasi Kepmen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah.***

Tinggalkan Balasan