Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja K3 : Pengertian dan Tujuannya

Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja K3 : Pengertian dan Tujuannya

Gurubagi.com. Setiap perusahaan wajib menerapkan kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya.

K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja.

Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Pengertian Keselamatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja

1. Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

Baca : Tujuan Mitigasi Bencana, Tahapan Penanganan, dan Contohnya

2. Keamanan Kerja

Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.

a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.

1) Baju kerja

2) Helm

3) Kaca mata

4) Sarung tangan

5) Sepatu

b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.

1) Buku petunjuk penggunaan alat

2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.

3) Himbauan-himbauan

4) Petugas keamanan

3. Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja.

Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.

Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.

b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.

c. Teliti dalam bekerja.

d.  Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.

Tempat kerja merupakan ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.

Tujuan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.

Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.

2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.

3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja.

4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.

5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan

6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.

Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Demikian ulasan mengenai kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) serta pengertiannya. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan