Paparan Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Gurubagi.com. Kemendikdasmen telah menerbitkan Paparan Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Paparan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru ini berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Isi Paparan Kebijakan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Proses Pembahasan SPMB
- Sesuai arahan Presiden, sistem penerimaan peserta didik (murid) diputuskan dalam sidang kabinet.
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah disampaikan dalam sidang kabinet.
- Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menko-PMK untuk menindaklanjuti SPMB.
- SPMB sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 12 Februari 2025.

Filosofi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Dinyatakan dalam Paparan Kebijakan SPMB dinyatakan bahwa semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.
Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif.
Pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranata sosial.
Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan “Pendidikan Bermutu Untuk Semua” dengan memelihara sistem pendidikan agar dapat diakses oleh masyarakat secara berkeadilan. Penerimaan Murid di Sekolah Negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia dari
semua kalangan. Di saat yang sama,
Pemerintah turut mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di Sekolah Swasta yang telah berkontribusi dalam menyediakan layanan pendidikan.
Landasan Hukum
Sesuai Paparan Kebijakan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) ditegaskan bahwa “Pendidikan Bermutu untuk Semua” Sebagai Hak Konstitusional Bagi Setiap Warga Negara.
Beberapa landasan hukum pelaksanaan SPMB adalah sebagai beirkut.
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
2. UUD 1945, Pasal 31 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal 31 ayat 2 “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
3. Asta Cita No. 4 “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.”
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya …”
5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 ayat 1 “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Pasal 5 ayat 1 “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
6. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DIsabilitas, Pasal 10 “Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang.
Permasalahan dan Dampak PPDB Periode 2017-2024
Akademik
- Penurunan kualitas sekolah unggul karena heterogenitas intake murid
- Banyak murid yang mengundurkan diri.
Administrasi
- Pemalsuan dokumen persyaratan antara lain dokumen domisili, sertifikat prestasi
olahraga/seni, dll. - Penafsiran panduan yang berbeda-beda.
- Perbedaan standar rapor antar sekolah dan antar daerah.
- Sebagian sekolah swasta kekurangan/tidak memiliki murid.
- Sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung.
Potensi Penyimpangan
- Proses seleksi kurang/tidak akuntabel
- Tidak patuh pada juknis pusat dan daerah.
Akar Masalah
- Kesenjangan Mutu Pendidikan.
- Persepsi Sekolah Negeri Lebih Murah.
- Intervensi Kepentingan Kelompok Tertentu.
Perubahan Substansi SPMB
Perubahan substansi SPMB sesuai Paparan Kebijakan SPMB adalah sebagai berikut.
Ketentuan Saat ini : | Arak Kebijakan Baru | |
Filosofi | Fokus utama adalah pemerataan akses pendidikan melalui zonasi, yang lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak/radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. | Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah. |
Cakupan | Terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. | Lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi. |
.
Perubahan Substansi SPMB
Ketentuan Saat ini : | Arak Kebijakan Baru | |
Cakupan Jalur |
|
|
Kebijakan dan Implementasi |
|
|
Perubahan Kuota Jalur SPMB
(Persentase kuota setiap jenjang harus memenuhi 100%)
Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan: Rapor/Prestasi/Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian).
Prioritas :
1. calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu & penyandang disabilitas (min. 15%); dan
2. calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah (max. 10%).
Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB Jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi dengan ketentuan:
1. ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
2. rayon ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Paparan Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Paparan Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB. Semoga bermanfaat.