Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik

Gurubagi.com. Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik diterbitkan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Di dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah.

Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Kepala sekolah atau PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan valid secara pendataan Dapodik, yaitu sebagai berikut.

1. Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah dengan benar.

2. Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, dan jenis PTK selain Kepala sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah).

3. Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan sekolah non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.

Berikut adalah cara yang lebih rinci untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik.

Perbaikan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah melalui Operator Dapodik di Satuan Pendidikan

1. Login di Aplikasi Dapodik

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan kepala sekolah melalui Aplikasi Dapodik.

Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan tugas tambahan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.

Baca : Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 : Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Pengecekan Tugas Tambahan

Pengecekan data tugas tambahan dapat mengikuti langkah berikut.

1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun operator.

2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik.

3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.

Pengecekan Tugas Tambahan Kepsek Sekolah Induk

Jika PTK memiliki penugasan sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah Kepala Sekolah.

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik dengan cara berikut.

1. Tugas Tambahan PTK terisi Kepala Sekolah.

2. Nomor SK minimal 10 digit.

3. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar.

4. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

Pengecekan Tugas Tambahan PLT Kepsek Sekolah Non-Induk

Jika PTK memiliki penugasan sekolah non-induk, maka status tugas tambahannya adalah PLT Kepala Sekolah.

Operator satuan pendidikan memastikan isian tugas tambahan di Dapodik sudah sesuai, yaitu sebagai berikut.

1. Tugas Tambahan PTK terisi PLT Kepala Sekolah.

2. Nomor SK minimal 10 digit.

3. TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar.

4. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas Tambahan dikosongkan.

Menonaktifkan Tugas Tambahan

Operator satuan pendidikan dapat menonaktifan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara mengisi Tanggal Selesai Tugas (TST) Tambahan. Tidak diperkenankan untuk menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST Tambahan.

Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan