Pengumuman Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022

Pengumuman Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022

Gurubagi.com. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan Pengumuman Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022.

Pengumuman Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022 diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sesuai Pengumuman Nomor PEM/10/KP.04.00/S/2022.

Sehubungan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 883 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Jumlah Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis

Jumlah kebutuhan pegawai PPPK Tenaga Teknis sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebanyak 191 formasi.

Lokasi Kebutuhan

Lokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut.

1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.

2. Deputi Bidang Kebijakan Strategis.

3. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan.

4. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.

5. Deputi Bidang Industri dan Investasi.

6. Deputi Bidang Pemasaran.

7. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).

8. Inspektorat Utama.

9. Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

10. Politeknik Pariwisata Bali.

11. Politeknik Pariwisata Medan.

12. Politeknik Pariwisata Makassar.

13. Politeknik Pariwisata Palembang.

14. Politeknik Pariwisata Lombok.

Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis.

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan, khusus untuk usia Asisten Ahli Dosen adalah 64 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat (2) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan :

a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis.

1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:

a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul atau Istimewa.

b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

c. Jabatan Asisten Ahli Dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

2. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

3. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

4. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1.

5. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis).

Tata Cara Pendaftaran

Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis.

  1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscan.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan Komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Lamaran pada Lampiran I).

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Ijazah Asli;

d. Transkip Nilai Ijazah Asli;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang tercantum di Pengumuman pada huruf F butir 8.

g. urat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (Formulir Surat Pernyataan pada Lampiran II); dan

h. Dokumen syarat khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Tahapan Seleksi

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis meliputi:

  1. Seleksi Administrasi.

  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:

  3. Kompetensi Teknis;

  4. Kompetensi Manajerial;

  5. Kompetensi Sosial Kultural; dan

  6. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

Jadwal Seleksi

  1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah : 16 s.d 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023

9. Penarikan Data Final : 23 s.d 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d 6 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023

16. Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023

17. Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023

20. Usul Penetaan NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Sistem Kelulusan

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan dimumkan oleh Tim Pengadaan pada laman https://kemenparekraf.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi sebagai berikut.

a. Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

c. 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenparekraf Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenparekraf Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan