Download Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021 ini sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama,
Juknis tersebut selanjutnya menjadi pedoman dan acuan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Pad Kemenag Tahun 2021.
Latar Belakang
Di dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.”
Akan tetapi, aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Supaya seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru.
Selain itu, petunjuk teknis ini juga untuk memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
Data guru-guru tersebut terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Kepersertaan
Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama.
Ketentuan persyaratan mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
1. Syarat
Berikut adalah syarat kepesertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemenag.
a. Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA.
b. Mahasiswa PPG Daljab, yaitu Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru).
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah).
e. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun.
f. Guru lulus seleksi akademik atau melalui mekanisme yang lain.
g. Penentuan mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 berdasarkan skala prioritas berikut.
1) Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2) Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Jika kuota belum tercukupi, maka dapat penambahannya dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan berikut.
- Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik.
- Usia dari calon peserta sertifikasi guru pengurutannya dari yang tertua.
- Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan saat pencalonan.
4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendaftaran PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.
b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalja.
d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
f. Penetapan peserta PPG Daljab Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Daftar Ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
b. Calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut.
1) Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-.
2) Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.
c. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang telah memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.
d. Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Kemudian, mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang dimaksud.
e. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2021 (mata pelajaran umum) akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi.
Waktu Pendaftaran
Berikut ini adalah waktu pendaftaran calon peserta PPG Daljab Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021 selengkapnya dapat Anda
Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021. Semoga bermanfaat.